Sama dengan UU Kejaksaan, peranan beskal sebagai penuntut serta eksekutor keputusan pengadilan. Apa fungsi itu tidak serupa kalau setiap proses peradilan hukum pidana dan perdata? Penting dimengerti jika seorang pendakwa mempunyai bentang pekerjaan yang luas, ialah sejak awal kali s/d akhir proses perlakuan persoalan pidana, dan kekuasaan yang lain ditata oleh undang-undang.
Silahkan kita memulai macam-macam penuntut umum serta pekerjaannya. Diawali terlebih dulu dengan Penuntut umum Penyelidik adalah pendakwa yang bekerja buat mengerjakan riset kepada dokumen persoalan hasil penyidikan. Setelah itu jaksaindonesia1 ada Beskal Penyidik jadi beskal yang jalankan wewenang yang terdapat dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, yaitu mengerjakan penyelidikan kepada tindak pidana tersendiri menurut Undang-Undang.
Selanjutnya kita mengenali tersedianya Pendakwa Penuntut Umum, ialah petinggi yang dikasih kekuasaan oleh Undang-Undang untuk berperan sebagai penuntut umum dari muka pengadilan dan menjalankan pemastian hakim. Ada Pendakwa Pelaku eksekusi yang berperanan sebagai eksekutor ketentuan pengadilan yang udah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam persoalan pidana.
Seterusnya ada Beskal Advokat Negara, adalah pendakwa yang miliki kuasa teristimewa. Di mana pendakwa ini melakukan tindakan buat serta atas nama negara atau pemerintahan dalam masalah atau persoalan perdata atau tata usaha negara.
Yok Kenali Pekerjaan-Tugas Instansi Beskal Agung Indonesia!
Selesai mengenal kalau di tanggal 22 Juli 2018 Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan Agung) rayakan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-58 (semenjak jadi instansi berdikari di 1960). Silahkan kita coba kenal lebih dekat Kejaksaan Agung (dipersingkat Kejakgung atau Kejagung) ialah instansi kejaksaan yang berkedudukan di ibukota negara Indonesia (Jakarta) dan wilayah hukumnya mencakup tempat kekuasaan negara Indonesia.
Bagian pimpinan Kejaksaan Agung terdiri dari Pendakwa Agung dan Wakil Beskal Agung, ke-2 nya yaitu satu kesatuan. Penuntut umum Agung (Jakgung) yaitu petinggi negara, pimpinan dan penanggung jawab paling tinggi kejaksaan yang pimpin, mengatur realisasi pekerjaan, serta kekuatan Kejaksaan Indonesia. Penuntut umum Agung diangkat serta dihentikan oleh presiden.
Dan bagian pembantu pimpinan yaitu Beskal Agung Muda serta Wakil Penuntut umum Agung Muda dan Tubuh Pendidikan serta Kursus. Ada 6 Pendakwa Agung Muda dan 1 Kepala Tubuh Pendidikan serta Kursus, ialah: Pendakwa Agung Muda Area Pembimbingan, Pendakwa Agung Muda Bagian Intelijen, Penuntut umum Agung Muda Area Tindak Pidana Umum, Pendakwa Agung Muda Area Tindak Pidana Teristimewa, Pendakwa Agung Muda Area Perdata dan Tata Usaha Negara, Beskal Agung Muda Sektor Pemantauan, Tubuh Pendidikan dan Kursus.
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibukota propinsi dan wilayah hukumnya mencakup daerah propinsi) dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan wilayah hukumnya mencakup tempat kabupaten/kota) adalah kekuasaan negara terutama di sektor penuntutan, di mana seluruhnya sebagai satu kesatuan yang utuh yang tak bisa terpisahkan.